Narasumber : 1. Prof. Dr. Dede Mariana, M.si
2. Gering Supriyadi
Apabila frase “bangsa” sebagaimana dimaksud panitia merupakan makna yang terkandung dalam Sumpah Pemuda, itu artinya berdimensi luas mencangkup seluruh tumpah darah Indonesia. Inilah frase “bangsa” dalam pengertian yang luas. Sedangkan dalam pengertian yang sempit bangsa adalah kesatuan dari orang-orang yang bersamaan asal usul keturunannya, bahasa, adat istiadat dan sejarahnya. Barangkali temanya akan semakin jelas apabila kalimatnya menjadi Indonesia Terpuruk Tanggung Jawab Siapa? Setidaknya karena frase “bangsa” lebih abstrak ketimbang frase “Indonesia”.
Pemerintahan dalam arti statis adalah Negara sedangkan Negara dalam pengertian dinamis adalah pemerintah. Artinya, Negara Indonesia dengan pemerintahan Indonesia itu dapat dibedakan tetapi tidak bisa dipisahkan. Jadi melalui common sense saja kita dapat membuat konstruksi jawaban atas pertanyaaan Indonesia Terpuruk Tanggung Jawab Siapa? Dalam bahasa lain dapat dijelaskan bahwa setiap saat pemerintahan Indonesia boleh saja runtuh tetapi Negara Indonesia harus tetap tegak. Dari prespektif seperti itu kita dapat diingatkan kambali bahwa mencintai Negara sebagai tanah air sama sekali berbeda dengan mencintai pemerintahan.
Secara lebih lengkap pemerintahan dapat diartikan sebagai kegiatan penyelengaraan negara guna memberikan pelayanan dan perlindungan bagi segenap warga masyarakat, melakukan pengaturan, memobilisasi semua sumber daya yang diperlukan, serta membina hubungan baik didalam lingkungan negara ataupun denagn negara lain. Di tingkat lokal tentu saja membina hubungan dengan pemerintahan nasional dan pemerintahan daerah lainnya.
Tujuan berdirinya Negara Republik Indonesia sebagai mana dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945 adalah untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk turut serta dalam perdamaian dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan negara tersebut ingin mewujudkan Indonesia sebagai negara kesejahteraan, Pengendalian dan pengawasan harus ditempatkan sebagai bagian tak terpisahakan dalam kerangka pemberdayaan kampabilitas Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan Negara kesejahteraan rakyat.
Indonesia merupakan negara hukum, pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, sesuai dengan amanat UU No. 28 tahun 1999.
Pemerintahan negara yang terdiri dari unsur legislatif, eksekutif, yudikatif, inspektif dan lembaga negara lainnya setelah terjadi amandemen UUD 1945 harus dapat manjalankan fungsi dan kewenangan dalam rangka check and balance. Pemisahan kekuasaan tidaklah diartikan bahwa masing-masing kekuasaan berdiri terpisah, melainkan adanya mekanisme pemberdayaan kekuasaan dan saling mengawasi agar fungsi dan kewenangan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Kapabilitas pemerintah/eksekutif sebagai penyelenggara pemerintahan harus didukung oleh infrastruktur dan suprastruktur yang baik. Pengembangan infrastruktur dan suprastruktur seharusnya berasal dari dalam diri birokrasi itu sendiri, sehingga memunculkan kesadaran akan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good government).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar